Jumat, 06 Maret 2015

CyberCrime

CyberCrime
Jenis Kejahatan Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Motif kejahatan carding adalah murni kriminalitas karna mencuri nomor kartu kredit milik orang lain. Cara melakukannya adalah dengan mendownload software yang tersedia di internet dan menjalankan program-program yang tersedia. Sebenarnya sangat mudah untuk melakluakannya tapi kembali ke masing-masing orang akan kesadaran sendiri. Kerugian yang diakbatkan carding adalah sangat merugikan bagi orang yang kartu krditnya diketahui karna isi uang byang tersedia didalamnya akan habis sedikit demi sedikit. Cara pencegahannya adalah dengan cara menggunakan password kartu kredit dengan kombinasi huruf dan angka atau dengan tidak mengguankan password yang mudah di tebak contohnya tanggal lahir atau tanggal pernikahan atau dengan cara meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam system.
Contoh kasus :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar