CyberCrime
Jenis Kejahatan Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Motif kejahatan carding adalah murni kriminalitas
karna mencuri nomor kartu kredit milik orang lain. Cara melakukannya adalah
dengan mendownload software yang tersedia di internet dan menjalankan
program-program yang tersedia. Sebenarnya sangat mudah untuk melakluakannya
tapi kembali ke masing-masing orang akan kesadaran sendiri. Kerugian yang
diakbatkan carding adalah sangat merugikan bagi orang yang kartu krditnya
diketahui karna isi uang byang tersedia didalamnya akan habis sedikit demi
sedikit. Cara pencegahannya adalah dengan cara menggunakan password kartu
kredit dengan kombinasi huruf dan angka atau dengan tidak mengguankan password
yang mudah di tebak contohnya tanggal lahir atau tanggal pernikahan atau dengan
cara meningkatkan pengamanan sistem yang
terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam system.
Contoh
kasus :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi
di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar