Rabu, 13 Mei 2015

Tugas Contoh Kasus



1.      Aplikasi Sistem Informasi
Sistem Informasi adalah sekumpulan hardware, software, brainware, prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.

Latar belakang : Aplikasi system informasi adalah suatu perangkat untuk mengatur aturan yang diorganisasikan secara integar dan memiliki sekumpulan perangkat lunak dan perangkat keras guna untuk memecahkan masalah dan mengambil keputusan dalam suatu permasalahan.

Contoh Kasus :

PT. Setiajaya Mobilindo Cibubur didirikan pada tanggal 17, Desember 2003 diresmikan oleh pihak Toyota Astra Motor. Perusahaan ini merupakan Authorized resmi dari Toyota dan terletak di Jalan Alternatif Cibubur – Bekasi, yang dipimpin oleh kepala cabang bernama Susilo S Dwipantoro.

      PT. Setiajaya Mobilindo Cibubur adalah salah satu dealer resmi Toyota yang berfungsi dalam penjualan kendaraan roda empat berkualitas tinggi, penjualan suku cadang, service mobil dan body repair semuanya ditunjukkan khusus untuk berbagai macam kendaraan roda empat bermerk Toyota.

Aktivitas perusahaan pada umumnya berujung dengan penjualan serta dibantu dengan teknologi untuk mempermudah proses kegiatan perusahaan. Penjualan merupakan suatu fungsi yang dianggap sebagai ujung tombak dalam suatu perusahaan Karena fungsi itulah perusahaan memperoleh pendapatan dari laba penjulan. Untuk itu PT. SETIAJAYA MOBILINDO CIBUBUR salah satu perusahaan yang memperoleh pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak leasing, yaitu PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES. Leasing secara umum dapat didefinisikan sebagai perjanjian antara lessor ( peruahaan Leasing ) dengan lessee ( nasabah ) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Dengan adanya peruahaan yang memberikan layananan pembayaran sewa (kredit), masyarakat menjadi lebih merasa mudah dalam memenuhi kebutuhan transportasi sehingga kegiatan penjualan perusahaan dapat berjalan lancer dan daya beli masyarakat dapat terdorong dengan adanya sistem penjualan kredit. Adapun pengertian kredit merupakan cara pembayaran yang dilakukan dengan mengangsur dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu pihak yang meminjam uang atau barang kepada pihak lainnya (ketiga) yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Aktivitas kredit diatas secara teknis akan mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan hutang bagi debitur. Maka Sistem Informasi pada PT. Setiajaya Mobilindo Cibubur  diberlakukan untuk meningkatkan kualitas produk dalam melakukan manajemen dan mengurangi risiko operasional, jadi dibutuhkannya sistem informasi yang mendukung kegiatan PT. Setiajaya Mobilindo. PT. Setiajaya Mobilindo meyerahkan pengembangan sistem informasi kepada pihak ketiga dengan mencatat dan melaporkan disetiap akhir bulan kepada PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES.


2.      CyberCrime
Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.

Latar belakang :
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penye­dia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini ke­giatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cy­berspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia den­gan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cy­bercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di In­donesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dike­hendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Contoh Kasus :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.




3.      Budaya system Informasi

Sistem Informasi dan Ilmu Budaya Dasar mempunyai hubungan yang erat, karena keduanya saling melengkapi satu sama lain. Sebuah sistem informasi yang dapat memberikan informasi berupa berbagai pengetahuan, baik lisan maupun tulisan dan ilmu budaya dasar yang mengajarkan konsep dasar kemanusiaan.

   Kemudahan mengakses informasi saat ini sebaiknya dapat digunakan sesuai dengan kaidahnya, agar informasi yang telah disajikan dapat menghasilkan sebuah manfaat. Informasi dan komunikasi yang baik akan menghasilkan sebuah sinkronisasi budaya yang baik. Yang terpenting adalah ilmu budaya dasar memberikan kita sebuah pedoman dalam mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran, terutama yang berkaitan dengan masalah kemanusiaan dan kebudayaan agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran seseorang terhadap lingkungan dan ilmu pengetahuan serta teknologi semakin peka.

   Sistem Informasi memberikan kemudahan melalui media internet, kemajuan ini akan menjadi sorotan utama saat ini. Kemajuan dibidang ini bisa mempengaruhi kebudayaan disetiap negara dan menembus batas-batas budaya yang telah diterapkan di Negara masing-masing. Adanya hubungan timbal balik antara sistem informasi dengan ilmu budaya dasar. Contohnya : ilmu budaya dasar mempelajari tentang budaya, budaya tersebut dapat disebarluaskan dan diperkenalkan oleh teknologi terkini yang kita sebut dengan media internet.

Latar belakang Budaya : System informasi itu sangat penting karena budaya dan informasi itu besar kaitannya dan memiliki hubungan yang erat karena keduanya saling melengkapi satu sama lain dari budaya kta bisa mendapatkan informasi tentang kebudayaan dan semuat informasi yang menyangkut tentang budaya kalau informasi ,sama dengan kita bisa mendapatkan informasi tentang semuan informasi yang kita tidak ketahui .Jadi yang penting adalah ilmu budaya dasar memberikan kita sebuah pedoman dalam mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran,dan Sistem informasi memberikan kemudahan melalui media internet dan lain-lain yang menghasilkan informasi.


Contoh Kasus :

Liputan6.com, Jakarta - Florence Sihombing, mahasiswi S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersangka kasus pencemaran nama baik karena umpatannya di media sosial Path tidak mau memberikan nomor identifikasi pribadi (PIN) telepon genggamnya kepada polisi saat diperiksa.

"Salah satu fakta sekarang di depan penyidik dia tidak mau ngasih PIN. Kalau HP (handphone) sekarang kalau tidak mau ngasih PIN-nya ya susah, walaupun mau tak bawa ke laboratorium komputer di Mabes Polri. Itu jadi satu bukti petunjuk," ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto di Reskrimsus Polda DIY, Yogyakarta, Sabtu (30/8/2014).

Kokot juga akan menanyakan kepada ahli budaya dan teknologi informasi (TI) untuk menyelesaikan kasus Florence Sihombing. Apalagi, kasus ini dinilai dapat meresahkan masyarakat.

"Butuh kontak person teman tersangka di Path. Teman itu kan tahu PIN ya, tolong kasih tahu dan nanti segera kita buka. Kalau dia menyangkal dia yang nulis, ya tidak relevan. Karena itu di HP saudara. Kita akan tanya ahli komputer atau ahli seluler yang berbasis IT nanti," ujar Kokot.

Polisi juga akan menanyakan kepada ahli budaya terkait kata-kata yang diungkapkan Florence di media sosial itu. Apakah kata-kata Florence dapat dijadikan sebagai alat bukti pencemaran nama baik.

"Ahli budaya, apakah kata-kata ini sudah bisa secara integrated keadaan peristiwa dalam alat bukti petunjuk. Tersangka masih mengelak dan diam," ujar Kokot.

Polda DIY telah
menahan Florence. Menurut Kokot, penahanan dilakukan penyidik dengan dalil tersangka akan melarikan diri dan tidak kooperatif selama pemeriksaan. Hal tersebut dinilai sudah mewakili penahanan Florence.

"Alasannya harus subjektif dan objektif dan dikonstruksikan ancaman 5 tahun. Dan, adanya kekhawatiran sungguh-sungguh dan penuh dari penyidik bahwa dirinya akan melarikan diri. Tanpa itu tidak bisa. Sementara itu," ujar dia.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat Florence Sihombing dengan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Florence, perempuan 26 tahun ini membuat heboh SPBU di wilayah Baciro/Lempuyangan Yogyakarta Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalannya pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut.

"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014.
Beberapa waktu kemudian, dia pun meminta maaf atas kata-katanya. Screen shoot permintaan maafnya itu diposting oleh akun twitter @swaragamafm Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 8:36 AM dalam bentuk attachement image. (Sss)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar