1.
Aplikasi
Sistem Informasi
Sistem Informasi adalah sekumpulan
hardware, software, brainware, prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan
secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna
memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
Latar belakang : Aplikasi system
informasi adalah suatu perangkat untuk mengatur aturan yang diorganisasikan
secara integar dan memiliki sekumpulan perangkat lunak dan perangkat keras guna
untuk memecahkan masalah dan mengambil keputusan dalam suatu permasalahan.
Contoh Kasus :
PT. Setiajaya Mobilindo Cibubur didirikan pada tanggal 17, Desember
2003 diresmikan oleh pihak Toyota Astra Motor. Perusahaan ini merupakan
Authorized resmi dari Toyota dan terletak di Jalan Alternatif Cibubur – Bekasi,
yang dipimpin oleh kepala cabang bernama Susilo S Dwipantoro.
PT. Setiajaya Mobilindo Cibubur adalah
salah satu dealer resmi Toyota yang berfungsi dalam penjualan kendaraan roda
empat berkualitas tinggi, penjualan suku cadang, service mobil dan body repair
semuanya ditunjukkan khusus untuk berbagai macam kendaraan roda empat bermerk
Toyota.
Aktivitas
perusahaan pada umumnya berujung dengan penjualan serta dibantu dengan
teknologi untuk mempermudah proses kegiatan perusahaan. Penjualan merupakan
suatu fungsi yang dianggap sebagai ujung tombak dalam suatu perusahaan Karena
fungsi itulah perusahaan memperoleh pendapatan dari laba penjulan. Untuk itu
PT. SETIAJAYA MOBILINDO CIBUBUR salah satu perusahaan yang memperoleh
pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak leasing, yaitu PT. TOYOTA ASTRA
FINANCE SERVICES. Leasing secara umum dapat didefinisikan sebagai perjanjian
antara lessor ( peruahaan Leasing ) dengan lessee ( nasabah ) dimana pihak
lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan
pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Dengan adanya peruahaan yang
memberikan layananan pembayaran sewa (kredit), masyarakat menjadi lebih merasa
mudah dalam memenuhi kebutuhan transportasi sehingga kegiatan penjualan
perusahaan dapat berjalan lancer dan daya beli masyarakat dapat terdorong
dengan adanya sistem penjualan kredit. Adapun pengertian kredit merupakan cara
pembayaran yang dilakukan dengan mengangsur dengan jangka waktu yang sudah
ditentukan, transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu pihak
yang meminjam uang atau barang kepada pihak lainnya (ketiga) yang dapat
menimbulkan tagihan bagi kreditur. Aktivitas kredit diatas secara teknis akan
mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan hutang bagi debitur. Maka Sistem Informasi pada PT. Setiajaya Mobilindo Cibubur
diberlakukan untuk meningkatkan kualitas produk dalam
melakukan manajemen dan mengurangi risiko operasional,
jadi dibutuhkannya sistem informasi yang mendukung kegiatan PT. Setiajaya Mobilindo. PT. Setiajaya Mobilindo meyerahkan
pengembangan sistem informasi kepada pihak ketiga dengan mencatat dan
melaporkan disetiap akhir bulan kepada PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES.
2.
CyberCrime
Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) adalah
istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas
atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu
dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas
dan sasaran kejahatan.
Latar belakang :
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet
atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia
maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.
Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat
banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Contoh Kasus :
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan
remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa
kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di
kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
3.
Budaya system Informasi
Sistem Informasi dan Ilmu Budaya
Dasar mempunyai hubungan yang erat, karena keduanya saling melengkapi satu sama
lain. Sebuah sistem informasi yang dapat memberikan informasi berupa berbagai
pengetahuan, baik lisan maupun tulisan dan ilmu budaya dasar yang mengajarkan
konsep dasar kemanusiaan.
Kemudahan mengakses
informasi saat ini sebaiknya dapat digunakan sesuai dengan kaidahnya, agar
informasi yang telah disajikan dapat menghasilkan sebuah manfaat. Informasi dan
komunikasi yang baik akan menghasilkan sebuah sinkronisasi budaya yang baik.
Yang terpenting adalah ilmu budaya dasar memberikan kita sebuah pedoman dalam
mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran, terutama yang berkaitan dengan
masalah kemanusiaan dan kebudayaan agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran
seseorang terhadap lingkungan dan ilmu pengetahuan serta teknologi semakin
peka.
Sistem Informasi
memberikan kemudahan melalui media internet, kemajuan ini akan menjadi sorotan
utama saat ini. Kemajuan dibidang ini bisa mempengaruhi kebudayaan disetiap
negara dan menembus batas-batas budaya yang telah diterapkan di Negara
masing-masing. Adanya hubungan timbal balik antara sistem informasi dengan ilmu
budaya dasar. Contohnya : ilmu budaya dasar mempelajari tentang budaya, budaya
tersebut dapat disebarluaskan dan diperkenalkan oleh teknologi terkini yang
kita sebut dengan media internet.
Latar
belakang Budaya : System informasi itu sangat penting karena budaya dan
informasi itu besar kaitannya dan memiliki hubungan yang erat karena keduanya
saling melengkapi satu sama lain dari budaya kta bisa mendapatkan informasi
tentang kebudayaan dan semuat informasi yang menyangkut tentang budaya kalau
informasi ,sama dengan kita bisa mendapatkan informasi tentang semuan informasi
yang kita tidak ketahui .Jadi yang penting adalah ilmu budaya dasar memberikan
kita sebuah pedoman dalam mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran,dan
Sistem informasi memberikan kemudahan melalui media internet dan lain-lain yang
menghasilkan informasi.
Contoh Kasus :
Liputan6.com, Jakarta - Florence Sihombing, mahasiswi S2
di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersangka kasus pencemaran nama baik karena
umpatannya di media sosial Path tidak mau memberikan nomor identifikasi pribadi
(PIN) telepon genggamnya kepada polisi saat diperiksa.
"Salah satu fakta sekarang di depan penyidik dia tidak mau ngasih PIN. Kalau HP (handphone) sekarang kalau tidak mau ngasih PIN-nya ya susah, walaupun mau tak bawa ke laboratorium komputer di Mabes Polri. Itu jadi satu bukti petunjuk," ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto di Reskrimsus Polda DIY, Yogyakarta, Sabtu (30/8/2014).
"Salah satu fakta sekarang di depan penyidik dia tidak mau ngasih PIN. Kalau HP (handphone) sekarang kalau tidak mau ngasih PIN-nya ya susah, walaupun mau tak bawa ke laboratorium komputer di Mabes Polri. Itu jadi satu bukti petunjuk," ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto di Reskrimsus Polda DIY, Yogyakarta, Sabtu (30/8/2014).
Kokot juga akan menanyakan kepada ahli budaya dan teknologi informasi (TI) untuk menyelesaikan kasus Florence Sihombing. Apalagi, kasus ini dinilai dapat meresahkan masyarakat.
"Butuh kontak person teman tersangka di Path. Teman itu kan tahu PIN ya, tolong kasih tahu dan nanti segera kita buka. Kalau dia menyangkal dia yang nulis, ya tidak relevan. Karena itu di HP saudara. Kita akan tanya ahli komputer atau ahli seluler yang berbasis IT nanti," ujar Kokot.
Polisi juga akan menanyakan kepada ahli budaya terkait kata-kata yang diungkapkan Florence di media sosial itu. Apakah kata-kata Florence dapat dijadikan sebagai alat bukti pencemaran nama baik.
"Ahli budaya, apakah kata-kata ini sudah bisa secara integrated keadaan peristiwa dalam alat bukti petunjuk. Tersangka masih mengelak dan diam," ujar Kokot.
Polda DIY telah menahan Florence. Menurut Kokot, penahanan dilakukan penyidik dengan dalil tersangka akan melarikan diri dan tidak kooperatif selama pemeriksaan. Hal tersebut dinilai sudah mewakili penahanan Florence.
"Alasannya harus subjektif dan objektif dan dikonstruksikan ancaman 5 tahun. Dan, adanya kekhawatiran sungguh-sungguh dan penuh dari penyidik bahwa dirinya akan melarikan diri. Tanpa itu tidak bisa. Sementara itu," ujar dia.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat Florence Sihombing dengan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Florence,
perempuan 26 tahun ini membuat heboh SPBU di wilayah Baciro/Lempuyangan
Yogyakarta Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre
saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax
95. Kekesalannya pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat
memaki-maki kota pelajar tersebut.
"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014.
"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014.
Beberapa
waktu kemudian, dia pun meminta maaf atas kata-katanya. Screen shoot
permintaan maafnya itu diposting oleh akun twitter @swaragamafm Kamis, 28 Agustus
2014 pukul 8:36 AM dalam bentuk attachement image. (Sss)